Rabu, Desember 11, 2024
BerandaIndeksHukrimPolres Inhil Amankan Pelaku Pengolahan Kayu Hasil Hutan

Polres Inhil Amankan Pelaku Pengolahan Kayu Hasil Hutan

Inhil (Nadariau.com) – Tim Opnsal Polres Inhil lakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku berinisial FZ (44) yang sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan (1/4/2017).
Aparat berhasil mengamankan barang Bukti diantaranya Kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) yang terdapat di Sawmill pelaku, Kayu log sebanyak lebih kurang 105 ( seratus lima ) batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan tepatnya di  depan Sawmill dan 1 (satu) unit mesin gesek pengolahan kayu.
Kronologis Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 12.30 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kec. Batang Tuaka. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Pokres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, memerintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut. Unit Opsnal Polres Inhil, selanjutnya melakukan pemantauan aktivitas perusakan hutan di Desa Sungai Junjangan Kab. Inhil dan sekira pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap Fauzi di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil – Riau, pada saat diamankan, terduga pelaku yang bertindak sebagai pemilik Sawmil sedang melakukan pengolahan kayu yang di duga dari pembalakan liar.
Pada saat itu ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 ( lima ) kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 ( seratus lima ) batang yang belum di olah yang terdapat di perairan sungai junjangan di depan Sawmil milik pelaku.
Dari pengakuan pelaku bahwa kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung yang di ambil sekitar pada Bulan Februari 2017.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini masih dilakukan proses pemindahan BB dengab menggunakan pompong (jalur sungai).  (ind)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer