Polantas Siak akan Tertipkan Kendaraaan Melebihi Tonase

Kasat Lantas Polres Siak AKP Refina SIK

Siak (Nadariau.com) – Polantas Polres Siak akan menertipkan seluruh kendaraan pengangkut barang yang melebihi tonase. Bagi kendaraan yang melanggar akan diberikan sanksi tegas kepada pengendara.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Refina SIK, menjelaskan, muatan lebih tersebut akan membuat badan jalan rusak. Meski sering diperbaiki, tapi kemudian mudah rusak lagi.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada pengusaha dan pengendara untuk tidak memuat barang melebihi tonase. Karena selain membuat jalan rusak juga membahayakan kepada keselamatan pengendara,” kata Refina saat memimpin razia gabungan di dihalaman Kantor Samsat Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu (13/01/2018) malam.

Dalam razia itu, tampak personil Satlantas Polres Siak gabungan tersebut menjaring puluhan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan truk bermuatan tonase tinggi.

Refita menegaskan, kedepan Tim Opsnal Satlantas Polres Siak tetap akan melakukan razia rutin. Bagi pelanggaran lalulintas langsung diberi sanksi sesuai dengan dengan jenis kesalahanya. Baik kendaraan roda dua, roda empat dan truk.

Kemudian, bagi truk yang bermuatan melebihi tonase, langsung dilakukan pembongkaran, sesuai aturan tonase yang berlaku.

Diharapkan nanti tidak ada pengusaha atau pengendara yang memprotes aturan ini. Karena aturan ini sudah lama dan telah sering disosialisasikan kepada publik, khususnya pelaku usaha transportasi.

“Kita harus menertipkan muatan kendaraan bermuatan tinggi. Hal ini demi keamanan, kenyamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan diwilayah hukum Polres Siak,” ujar Refina. (ina)