KRR Laporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit ke Polda Riau

Koalisi Rakyat Riau (KRR), melaporkan 33 perusahaan ke Polda Riau.

Terkait Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Koalisi Rakyat Riau (KRR), melaporkan 33 perusahaan perkebunan sawit ke Polda Riau, Senin (16/01/2017) siang. 33 perusahaan itu dilaporkan terkait dugaan penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal. Laporan tersebut disampaikan Koordinator KRR, Fachri Yasin.

”Ini sebagai langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau,” sebut Fachri Yasin kepada media.

Fachri Yasin berharap laporan itu segera ditindaklanjuti kepolisian. Karena banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan.

“Ini baru awal, kita juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan,” ungkapnya.

Menurut data dari Koalisi Rakyat Riau, beber Fachri Yasin, 33 perusahaan ini menyebar di beberapa kabupaten di Riau, diantaranya lima perusahaan di Rohul, empat perusahaan di Kampar dan lima di Pelalawan.

Berikutnya tiga perusahaan di Rohil, tujuh perusahaan di Inhu, Kuansing ada empat perusahaan, tiga perusahaan di Kabupaten Bengkalis serta tiga perusahaan di Inhil. ke-33 perusahaan tersebut merupakan korporasi perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam dalam kawasan hutan dan menanam tanpa memiliki izin HGU.

“Beragam sekali umur tanamannya, ada yang sudah 10 sampai 25 tahun tanaman (sawitnya). Umumnya ini perusahaan lokal. Kecuali satu, kita tidak tahu pastinya, di Guntung. Dasar laporan kita ini berdasarkan hasil Pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD. Setelah kita analisis ada dua pelanggaran, pertama soal UU perkebunan, kedua pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” beber Fachri Yasin. (rki)