Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 tentang kehutanan dan Undang-undang UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup di Riau diduga masih terus terjadi di Riau.
Hasil investigasi Forum LSM Riau Bersatu salah satu Organisasi Pecinta Lingkungan dan Kawasan Hutan, di Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan menemukan adanya kebun sawit yang ditanam di dalam kawasan HutanTanaman Industri (HTI) yang diduga milik PT SNR.
Ketua Forum LSM Riau Bersatu Robert Hendriko kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah menperoleh informasi dan melakukan observasi langsung ke lapangan. Diperoleh fakta tentang adanya dugaan keterlibatan salah satu institusi yang berkedok sebagai Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau, melakukan pem-backupan dan menjadi pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan.
Dari kunjungan lapangan Forum LSM Riau Bersatu itu juga ditemukan fakta
adanya kebun sawit yang sudah siap panen di dalam kawasan hutan. Kebun ini diduga sudah berlangsung lama yang berlokasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
“Dalam penelusuran kami dan investigasi dari Forum LSM Riau Bersatu tersebut, lahan itu diduga dimiliki oleh Rinaldi alias Asiang berada dalam kawasan hutan tanaman industri (kawasan HTI) milik PT NSR. Ini jelas sangat melanggar aturan, baik itu Undang Undang RI tentang Kehutanan No.41 Tahun 1999 atau Perubahan Undang Undang itu di dalam Undang Undang Cipta Kerja.
“Hal ini jelas sangat berpotensi merugikan negara,” ujar Robert Hendriko kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/6) di Pekanbaru.
Yang paling mengejutkan, lanjut Robert, di pintu masuk kebun mereka menemukan adanya spanduk yang bertuliskan kalimat bahwa “Kebun ini dalam Pengelolaan Yayasan BIN (Badan Intelijen Negara) Daerah Riau,” ujar Robert.
Hal itu menambah keheranan tim investigasi Forum LSM Riau Bersatu, “kok bisa seperti ini dan ini menjadi pertanyaan besar buat kita…,” ungkap Robert.
Untuk itu dia berharap agar institusi yang berwenang agar bertindak tegas atas adanya dugaan kejahatan yang terjadi di wilayahnya,
Robert dengan tegas menyampaikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan Yayasan BIN tidak pada tempatnya ini, Untuk lanjutnya Forum LSM Riau Bersatu akan surati instansi terkait atas hal hal seperti ini.
“Seharusnya, jika ada lembaga negara atau yayasan yang mengatasnamakan lembaga, sebaiknya dapat memberi pandangan yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat menyadari kesalahannya dan berkebun dalam kawasan hutan negar.
“Kami akan surati juga BIN, benarkah yayasan ini dibawah naungan BIN. Jika tidak, maka ini masalah yang sangat tidak patut terjadi,” singkat dan tegas Robert Hendriko menyampaikan dalam acara konferensi pers yang di laksanakan di salah satu kafe di Pekanbaru.
Dia menyayangkan bahwa di atas temuan dari team investigasi Forum LSM Riau Bersatu selain PT SNR ditemukan juga kebun sawit yang dibangun dalam kawasan HTI yang duga keras itu milik Awal Bros.
” Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami minta instansi terkait segera menertibka kebun-kebun sawit yang ada dalam kawasan ini. Segera harus ditindak tegas,” ujarnya.
Forum LSM Riau Bersatu menurut Robert juga menemukan fakta banyak cukong-cukong yang masih berada di dalam kawasan hutan.
Forum LSM Riau Bersatu juga sangat mendukung pernyataan Bupati Pelalawan akhir-akhir ini tidak memberikan toleransi kepada cukong-cukong yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan.
Seharusnya pemegang izin HTI, tidak boleh membiarkan ini terjadi. Jika pemegang Izin HTI PT NSR mendiamkan hal ini, maka kami Forum LSM Riau Bersatu akan mengajukan upaya hukum melakukan gugatan lingkungan hidup dalam waktu dekat ini karena tidak melakukan upaya apapun dan terkesan mendiamkan
Terakhir Ketua LSM Riau Bersatu Robeer Hendriko menegaskan, hingga saat ini Ketua Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (rilis/mam)


