Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (04/06/2024) kemaren, berhasil meringkus tiga orang pengedar saat menyamar menjadi pembeli di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Dari tangan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MC (42), HR (44) serta HA (36) petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat adanya seorang warga yang menyediakan narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kombes Menang memerintahkan Kasubdit III, AKBP Edi Munawar melaksanakan under cover buy dan menyamar menjadi pembeli.
“Tim menghubungi target yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tersangka MC dan memesan 1 Kilogram Sabu,” ujar Kombes Manang, Jumat (07/06/2024).
Kombes Manang menambahkan, setelah barang haram tersebut dipesan, tersangka MH mengarahkan anggota untuk transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Limapuluh.
“Anggota yang melakukan under cover buy diarahkan untuk menunggu di sebuah cafe di Jalan Sisingamangaraja. Sesampainya disana, satu pelaku H menunggu kedatangan MC mengantarkan 1 Kilogram Sabu kepada anggota. Saat itulah keduanya diciduk aparat kepolisian yang tengah melakukan pengintaian,” jelas Manang.
Barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram ditemukan di kursi belakang kendaraan roda empat yang dimiliki tersangka.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua orang yang sudah diamankan bernama Herianto dan Mehdi Candra.
“Setelah diperiksa, kita mengamankan satu orang pelaku lagi bernama Hary Aan Asyhari alias bule di Jalan Dharma Bhakti, Kecamatan Tapung.”
“Ketiganya dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti Sabu, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua,” tegas Manang.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(sony)


