Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (16/03/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan seorang pengedar sabu saat menggelar patroli Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Dari tangan tersangka berinisial OA (36), petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu yang dibelinya dari seorang bandar dilokasi tersebut seharga Rp150 ribu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal melakukan patroli zona merah (tempat sering terjadi peredaran jual beli Narkoba) didaerah Kampung Dalam, saat melintas di Jalan Sago tim menemukan seseorang yang mencurigakan melintas di jalan tersebut.
“Saat dihentikan pelaku gugup, anggota pun langsung menggeledah badan serta kendaraan pelaku dan menemukan 2 paket kecil sabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Kompol Manapar, Minggu (17/03/2024).
Saat diintrogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Farel (DPO).
“Dari pengakuan tersebut, kita langsung memerintahkan anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku bandar Sabu tersebut,” kata Kasat.
Namun, saat melakukan pengembangan pelaku Farel sudah berhasil kabur.
Kemudian tersangka OA beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(sony)


