Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlineRiski JP Poliang : Sukarmis Harusnya Ditarik Sebagai Tersangka Dalam Perkara Hotel...

Riski JP Poliang : Sukarmis Harusnya Ditarik Sebagai Tersangka Dalam Perkara Hotel Kuansing

Pekanbaru (NadaRiau.com)- Sidang tindak pidana kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis,15 Februari 2024. PenasehatĀ  Hukum terdakwa. Riski JP Piliang sebut, Mantan Bupati Kuansing H.Sukarmis harus ditarik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Rizki JP Piliang usaiĀ  melakukan persidangan yang melibatkan mantan kepala BAPPEDA Kuansing Periode Tahun 2011- 2013Ā dan Terdakwa Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009- 2016Ā lalu.

Dikatakannya, dalam persidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan esepsi atau pembelaan, dirinya selaku ketua timĀ  Penasehat Hukum menyampaikan bahwasanya terdakwa Hardi Yakup sebagai bawahan dari Sukarmis selaku Bupati saat itu hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan saja.

ā€œHardi Yakub sebagai bawahan yang diperintah oleh pimpinan, maka selayaknya pimpinan terlebih dahulu yang dipersalahkan,bukan bawahan,ā€sebut Rizki di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lanjut Rizki, pada saat pihaknya membacakan eksepsi di dalam persidangan, pihaknya menekankan bahwa sebenarnya perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi, tetapi perkara tata usaha negara. Hal itu karena Jaksa tidak menguraikan kapasitas dakwaan terhadap kalen nya.

ā€œDalam kapasitas apa dia didakwa, apakah sebagai Kepala Bappeda ataukah sebagai Ketua pembuatan study kelayakan atau Wakil Ketua TAPD atau juga sebagai pribadi, dan perbuatan terdakwa selaku pejabat administrasi pemerintah harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme TUN, bukan ujuk-ujuk langsung ke TIPIKOR,” jelas Rizki.

Masih jelas Rizki Hardi Yakub sebagai Kepala Bappeda, pada saat itu hanya menjalankan tupoksinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan yang dilakukannya itu sudah benar, dan dalam perkara tersebut Sukarmis selaku Bupati saat itu harus mempertangungjawabkan atas perintah yang ia berikan kepada bawahannya.

“Seharusnya sukarmis selaku pemberi perintahĀ  ditarik juga sebagai tersangka dalam perkara iniĀ  jika memang perintah tersebut adalah perintah yang melanggar hukum, kok cuma Hardi Yakub yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ada apa dengan jaksa penuntut umum?,” tutupnya (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer