Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineKejati Riau Resmi Panggil Pelapor, Terkait Dugaan Kongkalikong Penerbitan IPK PT WSSI

Kejati Riau Resmi Panggil Pelapor, Terkait Dugaan Kongkalikong Penerbitan IPK PT WSSI

Pekanbaru (Nadariau com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memanggil Ketua Umum Ikatan Milenial Riau (IMR) terkait laporan yang diajukan Ikatan Milenial Riau pada 21 Desember 2023 lalu, terkait dugaan kongkalikong penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT WSSI oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2021 silam.

Dalam penerbitan IPK PT WSSI, diduga melibatkan mantan Gubernur Riau Syamsuar, Mamun Murod, BPHP Wilayah III, Kadis DPMPTSP Provinsi Riau.

Dalam undangan resmi bernomor B-316/L.4.5/Fd.1/01/2024, sebelumnya IMR diminta hadir pada Kamis, 25 Januari 2024 Pada Pukul 10.00 di kantor Kejati Riau.

Namun dikarenakan jaksa penyidik sedang mendapatkan tugas mendadak dari pimpinan, maka proses tindak lanjut laporan dilaksanakan pada hari ini, Kamis 1 Februari 2024 di Kantor Kejati Riau.

Ketua IMR, Panglima Mahardika mengaku sudah menyampaikan keterangan lengkap kepada jaksa yang memeriksa

“Saya senang hari ini dipanggil. Saya sudah sampaikan keterangan pada jaksa yang hari ini memeriksa saya. Semoga keterangan yang saya sampaikan dapat memudahkan jaksa untuk menelaah kasus ini,” ujar Ketua IMR

Ketua IMR juga menyampaikan bahwa Milenial hari ini menaruh kepercayaan yang tinggi pada Kejati Riau Khususnya pada jaksa – jaksa di Kejati Riau.

“Saya tadi mengatakan langsung di depan jaksa yang memeriksa. Bahwa saya percaya pada Kejati, saya percaya kepada jaksa untuk bisa segera melakukan pemeriksaan pada pihak – pihak terkait,” ujar Ketua IMR.

Ketua IMR Riau juga berharap, Kejati dapat menindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus di Provinsi Riau, khususnya terkait kasus yang sedang dilaporkan IMR.

“Saya berharap, Kejati tidak takut menindak oknum pejabat daerah yang melakukan korupsi sesuai dengan yang disampaikan Kejagung. Siapapun itu yang merugikan negara, wajib di tindak tegas,” tutup Prawira Mahardika.

Sementara Penyidik Kejati Riau Maritus mengatakan akan menelaah dan mendalami laporan dari IMR. “Untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan,” kata Maritus, seperti disampaikan Mardika. (tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer