Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus 3 komplotan pencuri spesialis Aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno Hatta tepatnya disamping Bank Riau Kepri Syariah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Senin (15/01/2024) subuh kemaren, sekitar pukul 03.40 Wib.
Dalam aksinya ketiga pelaku yang masing-masing bernama Febri Wahyudi alias Yudi Gagok (33), Wahyudi Abadi alias Wahyu (24) dan Brittrah Narayna alias Mitra (35) berhasil membawa kabur aki mobil Toyota Fortuner milik showroom tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, saat dikonfirmasi wartawan melalui, Kanit Jatanras, IPTU Renaldi Yudistira mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bernama Muha Tendra (36) yang sedang istirahat melihat alarm CCTV yang terhubung dengan ponsel miliknya berbunyi. Ia lalu mengecek ponselnya dan kemudian berangkat menuju showroom miliknya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta.
Setibanya di showroom korban melihat kap mobil Pajero yang terparkir sudah terbuka. Setelah dicek korban mendapati aki mobil telah hilang. Korban lalu melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, sepekan hari kemudian Tim Resmob Jembalang yang dipimpin IPTU Renaldy Yudhistira menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (21/01/2024).
Dari tangan ketiga tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV dan pasang tongkat.
”Menurut pengakuannya ketiga lelaku juga beraksi di tempat lain,” kata Kanit Jatanras, Rabu (24/01/2024).
Lokasi lainnya di toko Jok Variasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru.
”Setelah dapat barang, nggak berlama-lama langsung dijual ke tukang rongsokan,” imbuhnya.
Kanit menambahkan, satu tersangka Yudi Gagok merupakan seorang residivis kasus pencurian.
”Dalam aksinya, mereka hanya butuh 5 menit untuk mencuri aki tersebut,” kata IPTU Renaldi.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup IPTU Renaldy.(sony)


