Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial MF (15) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru.
Pelaku yang masih dibawah umur ini terahir beraksi di Parkiran WW Ponsel yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tak jauh dari rumahnya, pada Jumat (29/12/2023) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda beat warna Hitam BM 4694 ABP milik karyawan di toko WW Ponsel tersebut.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak bekerja dan memakirkan sepeda motor miliknya di parkiran toko Ponsel tersebut.
“Kemudian siangnya korban hendak beristirahat keluar toko dan sesampainya di parkiran, korban kaget tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula,” kata IPTU Dodi Vivino, Selasa (16/01/2024).
Kemudian, Korban langsung melihat rekaman CCTV yang ada di Ponsel tersebut.
“Dalam rekaman CCTV terlihat seorang laki laki yang tidak dikenal menggunakan jaket Hoodie yang melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban,” kata Kanit.
Atas kejadian tersebut Korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan Pada Selasa (09/01/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya yang berada tak jauh dari ponsel tersebut,” kata IPTU Dodi Vivino.
Saat diintrogasi petugas pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan aksi Curanmor di 12 TKP lainnya di Kota Pekanbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka kita hanya berhasil mengamankan 1 Helai jaket Hoodie bertulisan Russ yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Kanit.
Sementara, sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas.
“Kemudian hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba,” kata IPTU Dodi Vivino.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang undang RI nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


