Senin, Februari 23, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Berhasil Bongkar Aksi Pencurian Uang Crypto

Polda Riau Berhasil Bongkar Aksi Pencurian Uang Crypto

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian uang crypto di sejumlah akun di metamask.

Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA alias Donny (39) dimana dalam pengakuannya telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu.

Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu.

Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Kombes Nasriadi menjelaskan, dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua.

“Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut,” kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/01/2024).

Kemudian, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

“Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya,” bebernya.

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer