Senin, Februari 23, 2026
BerandaHeadlineIMR Laporkan Dugaan Kongkalikong Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu PT WSSI oleh Pemprov...

IMR Laporkan Dugaan Kongkalikong Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu PT WSSI oleh Pemprov Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengurus Ikatan Milenial Riau (IMR) yang merupakan wadah organisasi kepemudaan di Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan permainan kerjasama atau kongkalikong Pemprov Riau dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) ke Kejati Riau, Selasa (10/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.

Laporan ini resmi diantarkan Oleh Ketua IMR Prawira Mahardika didampingi Sekretaris Jenderal Yusrizal Yusuf dan Kepala Divisi Hukum IMR Ardian Putra SH MH.

“Setelah melakukan Kajian dan Diskusi bersama maka kita sepakat melaporkan dugaan kongkalikong ini ke Kejati Riau. Sebab, sebagai warga negara yang baik dan negara hukum, hal – hal yang tentunya merugikan masyarakat dan negara termasuk apa yang dilakukan oleh pihak – pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” kata Ketua IMR Prawira Mahardika kepada media, Rabu (10/1/2023).

Mahardika juga berharap kepada Kejati Riau, supaya pihak – pihak yang dilaporkan segera diperiksa dan di proses hukum. Agar dapat Mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami berharap pihak – pihak yang kami laporkan segera diperiksa. Terutama yang kami duga terlibat diantaranya, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Syamsuar, mantan Kadis DLHK Mamun Murod, Kepala BPHP Wilayah III dan pejabat terkait lainnya,” ujar Mahardika.

Mahardika menjelaskan, terbitnya IPK PT WSSI diduga karena ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dan/atau adanya intervensi dari penguasa saat itu. Hal ini mengingat PT WSSI yang mendapatkan izin perkebunan malah justru perusahan tersebut malah menanam Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis akasia.

Menurut Mahardika, penerbitan IPK ini sangat aneh. Sebab merasa tidak mungkin, mustahil level seorang Kadis PMPTSP Riau tidak mengetahui jika penerbitan IPK PT WSSI tersebut merupakan mal administrasi.

Sebab kenyataannya memang benar, dimana, Dinas PMPTSP diduga telah menerbitkan izin pemanfaatan kayu yang ditanam di lahan yang memiliki izin perkebunan. Maka setelah mempelajari dan mendalami kasus ini, pantas saja saat itu penerbitan IPK PT WSSI menjadi mudah dan lancar.

Untuk itu IMR berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengusut dugaan kongkalikong dengan segera. Karena dalam laporan, IMR juga menyertakan dokumen Pendukung lain sebagai bukti pendukung.

“Kami sudah antarkan surat laporan, disertai dengan dokumen – dokumen penting sebagai barang bukti. Kami berharap, Kejati dapat segera menetapkan tersangka. Dan kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Mahardika. (tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer