Diduga Terlibat Kongkalikong dalam Penerbitan IPK untuk PT WSSI
Pekanbaru (nadariau.com) – Ketua Ikatan Milenial Riau Prawira Mahardika, S.Pd akan melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan kongkalikong penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada perusahaan asal Siak, PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Prawira Mahardika bersama Sekjen Ikatan Milenial Riau Yusrizal Yusuf berencana mengantarkan laporan tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru pada Senin, 8 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Prawira Mahardika juga meminta Gubernur Riau untuk dapat menindak Kadis DPMPTSP. Semangat Gubernur Riau yang saat ini sedang konsen dan serius dalam penanganan permasalahan yang berkaitan dengan lahan misalnya PT. SIR dinilai tidak sejalan dengan dugaan kongkalikong yang terjadi dalam penerbitan IPK PT WSSI oleh DPMPTSP.
“Pak Gubernur hari ini luar biasa, memperjuangkan hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan perkebunan yaitu PT. SIR, tapi sayangnya kecolongan, bawahan nya kami duga lebih parah, izin pemanfaatan kayu justru dikeluarkan untuk lahan yang berizinkan perkebunan, tindak dong pak, copot!” ujar Ketua IMR.
Selain itu juga Ketua IMR meminta aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau dapat memeriksa Kadis DPMPTSP Riau nantinya setelah dilaporkan, dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat seperti Syamsuar (Gubernur Riau saat itu), Ma’mun Murod (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III.
“Dengan segala hormat, kami minta Kejati Riau Periksa Kadis DPMPTSP, karena tidak mungkin Kadis DPMPTSP mengeluarkan surat Izin Pemanfaatan Kayu hanya karena pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan (Provinsi Riau), kami duga kadis DPMPTSP mendapatkan keuntungan besar dari (penerbitan) surat izin ini, atau kami duga ada intervensi dari Gubernur Riau saat itu, kami minta Kejati Riau untuk mendalaminya,” ujar Ketua IMR.
Ketua IMR menilai Kadis DPMPTSP telah salah mengeluarkan surat IPK pada areal yang berizinkan perkebunan.
“Ugal-ugalan sekali kadis DPMPTSP ini mengeluarkan izin, harusnya sebelum mengeluarkan izin paham dulu aturan, tahu dulu salah atau tidak, kalau salah harusnya bisa menolak, jangan diterbitkan, kalau diterbitkan juga kami duga kadis DPMPTSP dapat keuntungan dari izin ini, bahaya Riau kalau begini,” tutup Prawira Mahardika. (bos)


