Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, berhasil meringkus seorang pengedar pil ektasi berinisial FP (25) saat menunggu pembeli di sebuah warung pecel lele yang berada di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu (13/12/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 Butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ektasi.
“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Leo bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke daerah tersebut,” kata Kompol Bagus, Kamis (14/12/2023).
Sesampainya di TKP, tambah Kapolsek, tim berhasil mengamankan seorang pria yang gerak geriknya mencurikan saat sedang duduk di sebuah warung pecel lele.
“Setelah digeledah dari saku celananya petugas berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya berisikan pil ektasi sebanyak 15 butir,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ektasi tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar bernama EDO (DPO) didaerah Pangeran Hidayat.
“Pelaku kita amankan saat menunggu pembeli diwarung pecel lele tersebut, dihadapan petugas tersangka juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Edo di Pangeran Hidayat,” kata Kompol Bagus.
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


