Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlinePolsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penipuan Pembelian 15 ribu Liter Solar

Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penipuan Pembelian 15 ribu Liter Solar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (31/10/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 09.00 Wib, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ZA (54) yang telah merugikan korbannya sebesar Rp.210 juta dengan modus membeli 15 ribu liter Solar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah apartemen di daerah Kalibata Jakarta Selatan.

“Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan dari Korban yang telah dirugikan oleh pelaku sebesar Rp.210 juta,” kata Kompol Ryan Fajri, Jumat (03/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (21/04/2023) lalu, dimana pada saat itu pelaku bersama korban bertemu di salah saru cafe di Pekanbaru.

“Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan Solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran,” kata Kapolsek.

Kemudian keesokan harinya korban langsung mengantar pesanan BBM Solar tersebut menggunakan dua unit mobil Tangki Colt Diesel warna Putih Biru yang berukuran 10 ribu liter dengan 5 ribu liter ke lokasi yang di minta oleh pelaku.

“Namun, setelah diantar hingga saat ini pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar tersebut, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

“Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari,” kata Kompol Ryan Fajri.

Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 jo pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer