Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria inisial, DD alias Dedi (36) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tampan, usai kedapatan melakukan aksi pencurian bra dan celana dalam milik seorang wanita, di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, pada Jumat (06/10/2023) kemarin.
Nahasnya, dalam beraksi pelaku tertangkap tangan oleh warga dan kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diamankan pihaknya setelah lebih dulu diamankan oleh warga. Pelaku nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut lantaran untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Pelaku diketahui sudah bertahun – tahun mencuri bra dan celana dalam wanita di Kota Pekanbaru,” kata AKP Aspikar, Minggu (08/10/2023).
Dijelaskan Aspikar, sebelum beraksi warga melihat pelaku masuk kedalam pekarangan kos wanita. Saat ditanya oleh warga, pelaku berdalih sedang mencari kosan. Warga yang tidak percaya, langsung memeriksa dan menemukan adanya bra dan celana dalam wanita di tubuh pelaku.
Warga yang tidak terima, langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan. Saat di periksa, pelaku sudah mencuri bra dan celana dalam dari tahun 2014.
Pelaku juga mengakui, sudah sering mencuri pakaian dalam perempuan dan sudah beberapa kali tertangkap oleh warga dan diserahkan ke kantor Polisi.
“Sudah sembilan tahun pelaku mencuri bra dan celana dalam wanita, dan rata-rata sekali dalam satu bulan pelaku melakukan pencurian, yang digunakan oleh pelaku untuk memenuhi hasrat birahi pelaku dengan berfantasi membayangkan hingga kemudian melakukan masturbasi,” terang Aspikar.
Setelah hasrat terpenuhi, pelaku langsung membuang pakaian dalam wanita yang dicurinya.
Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Tampan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(sony)


