Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, mengamankan seorang pria berinisial FR (33) lantaran membantu menjualkan barang hasil curian berupa alat pertukangan, yang dicuri oleh ayah tirinya di sebuah rumah dijalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (13/09/2023) malam lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat ayah tiri pelaku mendorong gerobak berisikan alat pertukangan milik korban bernama Bunasir (45).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (15/09/2023) kemaren, saat berada di Jalan Baru tepatnya di depan argo wisata, Kelurahan Mentangor,” kata Kompol Ryan Fajri, Senin (18/09/2023).
Dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa yang mengambil barang-barang tersebut ayah tirinya dan sementara pelaku hanya membatu menjualkan barang barang tersebut ke pasar bawah.
“Adapun motif pelaku nekat menjual barang hasil curian tersebut untuk membayar uang kontrakan rumah,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bersama dua orang rekannya hendak bekerja, saat hendak mengambil perlengkapan kerja di gudang, tenyata alat perleangkapan kerja tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.
“Korban kemudian langsung mengecek rekaman CCTV yang tidak jauh dari tempat kejadian dan di dapatkan 1 orang laki laki membawa gerobak sorong berserta peralatan tukang lainnya dengan berjalan kaki,” kata Kapolsek.
Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara ayah tiri pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


