Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimCabuli Bocah di Toilet Masjid, Seorang Kakek di Pekanbaru di Amankan Polisi

Cabuli Bocah di Toilet Masjid, Seorang Kakek di Pekanbaru di Amankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, mengamankan seorang kakek berinisial SA (64) lantaran mencabuli 3 bocah dibawah umur di kamar mandi sebuah mesjid yang berada Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Kamis (24/08/2023) siang lalu, sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmad mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di rumah cucu angkatnya yang berada di komplek perumahan sekitaran Mesjid tersebut.

“Tersangka kita amankan usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kompol Asep Rahmad, Kamis (14/09/2023).

Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya, dimana ia lakukan di kamar mandi masjid tersebut.

“Dihadapan penyidik tersangka mengaku telah mencabuli para korban sebanyak kurang lebih 30 kali, dimana aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak dua bulan terakhir,” kata Kapolsek.

Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp.1000 sampai dengan Rp 5.000.

“Tersangka awalnya memberikan uang jajan kepada korban lalu kemudian membawa korban kedalam kamar mandi. Setelah di dalam kamar mandi tersangka kemudian mencabuli korban,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka, saat ketiga korban sedang bermain di lokasi masjid. Pelaku yang melihatnya, kemudian membujuk korban-korbannya dan mencabulinya di dalam kamar mandi masjid tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan setelah salat zuhur, karena pada waktu itu banyak anak-anak yang bermain disana,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer