Inhu (Nadariau.com) – Dukun cabul berinisial DS (48) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Inhu, lantaran menyetubuhi pasiennya hingga hamil 7 bulan.
“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari suami korban,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (04/09/2023).
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2021 lalu. Dimana pada saat itu korban berinisial S (34) dan suaminya mendatangi tempat dukun untuk melakukan pengobatan.
“Tujuannya adalah untuk memiliki keturunan, karena korban dan suami korban belum mempunyai keturunan,” ujarnya.
Pada saat itu dilakukan ritual pengobatan, pelaku memandikan korban menggunakan air kembang.
“Kemudian, pengobatan terus berlanjut hingga akhirnya pelaku membujuk rayu korban agar mau bersetubuh,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan sial, hingga akhirnya korban hamil 7 bulan oleh pelaku.
“Usut punya usut, ternyata kehamilan itu bukan karena hubungan korban dengan suaminya. Melainkan perbuatannya dengan DS,” jelasnya.
“Suami korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut, dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, DS mengakui telah berhubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 20 kali.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Inhu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(sony)


