Rabu, Desember 17, 2025
BerandaIndeksHukrimMelalui Restorative Justice, Kejari Bengkalis Hentikan Perkara Tersangka Marus

Melalui Restorative Justice, Kejari Bengkalis Hentikan Perkara Tersangka Marus

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah telah membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara dugaan perusakan dengan tersangka Marus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). SKP2 itu terbit setelah korban bersedia damai dan memaafkannya.

Perkara yang menjerat Marus terjadi di lahan pembibitan milik saksi Gatot Riono yang berada di Dusun Talang Abadi, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang telah dipagarinya dengan menggunakan seng. Posisi yang dipagari itu merupakan tempat akses yang biasa Marus lewati.

Lalu, pada Kamis (20/04/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, Marus hendak masuk ke dalam kebun miliknya untuk memanen buah kelapa sawit. Kebunnya itu bersepadan sebelah kanan dengan lahan milik Gatot Riono.

Saat itu, Marus melihat bahwa akses jalan yang biasa dilalui olehnya untuk masuk ke kebunnya telah dipagari seng tanpa ada pemberitahuannya. Dia merasa kesal dan emosi lalu melihat ada batu yang ada di dekat pintu pagar tersebut dan mengambilnya.

Batu dilemparkannya ke arah pintu pagar milik Gatot Riono sebanyak 2 kali. Akibatnya pintu pagar tersebut mengalami kerusakan, dan Gatot Riono mengalami kerugian sebesar Rp2.550.000.

Gatot Riono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan menetapkan Marus sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Seiring waktu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Usai tahap II, Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, yakni tersangka Marus dan saksi korban Gatot dengan menggunakan mediasi kaukus. Bersyukur saksi Korban Gatot bersedia dan memaafkannya.

JPU kemudian mengajukan permohonan agar penuntutan perkara itu dihentikan melalui mekanisme RJ. Permohonan itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

“Pada hari ini dilaksanakan video conference ekspos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana,” kata Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Selasa (29/08/2023).

Dalam ekspos tersebut, Jampidum menyetujui permohonan tersebut. Yakni, dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

Zainur kemudian memaparkan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau (Kepri).

Lalu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Alhamdulillah, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut Zainur.

Selanjutnya, kata Zainur, dirinya telah menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Maruli Sitanggang mengatakan, bahwa penghentian perkara melalui mekanisme RJ ini kali ketiga dilakukannya pihaknya dalam satu tahun terakhir. Dimana sebelumnya, sudah dua perkara yang tak lanjut ke pengadilan.

“Iya, benar. Sudah 3 kali perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Maruli Sitanggang.

Adapun dua perkara sebelumnya dengan tersangka Surono alias Surya yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Perkara ini dihentikan penuntutannya pada 13 April 2023.

Lalu, tersangka Matius Arianto alias Hengki yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan dilakukan pada 31 Juli 2023 kemarin,” tutup Kasi Pidum Maruli Sitanggang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer