Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaKepriPertemuan Pokjanal, Dinkes: Implementasi Posyandu Perlu Dilakukan Secara Holistik dan Terintegrasi

Pertemuan Pokjanal, Dinkes: Implementasi Posyandu Perlu Dilakukan Secara Holistik dan Terintegrasi

Tanjungpinang, Nadariau.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pertemuan Pokjanal Posyandu Secara Berjenjang dalam Integrasi Layanan Primer Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Hotel Comforta Tanjungpinang, (10/08).

Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Andi Kurniawan mengatakan Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu) dan Transformasi Layanan Primer merupakan satu dari 6 pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan Kemenkes RI, *Konseptual Transformasi Sistem Kesehatan* tersebut termuat dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja terbit Per 08 Agustus 2023 Yang lalu.

“Transformasi dilakukan untuk memperkuat layanan kesehatan primer supaya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif, “katanya

Lebih lanjut dalam sambutan pembukaannya, Pengintegrasian pelayanan kesehatan primer adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan transformasi layanan primer.

“Pengintegrasian layanan kesehatan primer akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, dimana kesuksesan pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh dukungan dari lintas sektoral dan stakehoder terkait untuk mengakomodir kebutuhan fasilitas pelayanan sesuai perubahan tata kelola manajemen dan alur pelayanan,”jelasnya

Pelayanan kesehatan primer di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan oleh 93 Puskesmas yang tersebar di 7 Kabupaten Kota, jumlah tersebut dirasa kurang untuk menjangkau masyarakat yang tersebar di 299 desa dan kelurahan.

“Dengan demikian jaringan maupun jejaring puskesmas antara lain Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes, Poskesdes, dan Posyandu perlu mendapatkan penataan dan peningkatan kualitas layanan,”terangnya

Dijelaskan Andi, Penataan kelembagaan dan pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan dilakukan terintegrasi dalam satu wadah yaitu posyandu sebagaimana amanah Undang-Undang Desa dan kebijakan-kebijakan turunan lainnya untuk memanfaatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan salah satunya Posyandu dalam memberikan layanan sosial dasar kepada masyarakat.

“Posyandu telah terbukti membantu pemerintah dalam mewujudkan tingkat derajat kesehatan masyarakat. implementasi posyandu perlu dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan memenuhi standar dengan menghadirkan modernisasi posyandu menuju posyandu holistik terintegrasi ,”jelasnya

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer