Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlineDua Pemuda Melakukan Pungli di Jalan Sungai Naga Diamankan Polisi

Dua Pemuda Melakukan Pungli di Jalan Sungai Naga Diamankan Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Siak (Nadariau.com) – Dua pemuda di Kabupaten Siak, diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan bermuatan yang melintas di Jalan Sungai Naga, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Jumat (11/05/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol : R/LI/03/V/2018 itu yakni HS (20) dan RA (32). Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp89.000.

“Benar telah diamankan dua orang tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap kendaraan bermuatan,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto di Pekanbaru, Sabtu (12/5/2018) siang.

Data yang dirangkum, penangkapan dua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan anggota SPTI – SPSI terhadap supir kendaraan bermuatan.

Petugas yang menerima informasi tersebut langsung, Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Iptu Ronny Reduansah, Panit 2 Aipda Donal beserta tim langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS. Dari hasil introgasi, HS mengaku uang tersebut disetorkan kepada tersangka RA selaku Wakil Ketua SPTI,” ujar Sunarto.

Saat ditanyakan kepada Sunarto pungli yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan terhadap sopir kendaraan bermuatan barang yang masuk ke PT Indah Kiat.

“Pungli ini tanpa adanya karcis yang diberikan kepada setiap kendaraan yang ingin masuk ke PT Indah Kiat,” sambungnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka HS sudah melakukan Pungli selama kurang lebih 1 minggu. Dan setiap hari uang hasil Pungli disetorkan kepasa tersangka RA. Sementara untuk tersangka RA dirinya mengakui baru satu bulan mendapatkan setoran uang dari hasil pungli.

“Uang pungli itu disetorkan RA kepada SD sebagai Bendahara dari SPTI – SPSI untuk dijadikan uang kas,” tutup mantan Kabid Humas Sulawesi Utara ini. (ina)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer