Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksKanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp.3,69 miliar

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp.3,69 miliar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kamis (13/07/2023) kemaren, kembali melaksanakan Sita Serentak yang kedua kali di tahun 2023.

Dalam penyitaan tersebut, 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berpartisipasi dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 Wajib Pajak. Dari kegiatan sita serentak ini, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran 3,69 miliar rupiah.

Eko Budihartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau mengatakan, dari kegiatan sita serentak ini, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp.3,69 miliar.

“Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,” kata Eko Budihartono dalam rilis tertulisnya yang dikutip, Senin (17/07/2023).

Eko mengatakan penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP.

“Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” kata Eko.

Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, lanjut Eko, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening.

“KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci,” ungkap Eko.

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.

“Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan,” katanya.

Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak.

“Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer