Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimRambah Hutan Tanpa Izin, 3 Operator Alat Berat di Amankan Sat Polhut...

Rambah Hutan Tanpa Izin, 3 Operator Alat Berat di Amankan Sat Polhut DLHK

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Sabtu (15/07/2023) siang kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib, berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, lantaran nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

“Mereka kita amankan saat sedang merambah kawasan hutan. Tiga alat beratnya juga kita amankan di TKP,” kata Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan Almawen, Minggu (16/07/2023).

Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP serta SH yang merupakan bukan warga tempatan.

Mamun menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan  hutan seluas 2.942 hektar tersebut hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Mamun, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

“Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” ungkapnya.

Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

“Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,” kata Murod.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp.1,5 miliar dan paling banyak Rp.5 miliar,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer