Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimPakai Teknik Undercover Buy, Polsek Bukit Raya Ringkus Pengedar Sabu

Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Bukit Raya Ringkus Pengedar Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Rabu (05/07/2023) malam kemaren, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket kecil sabu siap edar.

Pelaku berinisial AF alias Ozi (35) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1,25 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bong atau alat hisap sabu, timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Kami amankan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di TKP,” kata AKP Syafnil kepada wartawan, Senin (10/07/2023).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya dekat cucian motor.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPTU Lukman memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dipancing saat anggota melakukan penyamaran, kami amankan pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Syafnil.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan dari kantong celana pelaku enam bungkus paket kecil diduga sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Kalau sabu modal Rp1,2 juta habis terjual, pelaku dapat keuntungan antara Rp300 – 400 ribu. Pelaku sudah cukup lama jadi pengedar,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer