Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimCabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Buruh Bangunan Di Amankan Polsek Tenayan

Cabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Buruh Bangunan Di Amankan Polsek Tenayan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (27/06/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.15 Wib, mengamankan seorang buruh bangunan bernama M Ridha (28) lantaran diduga melakukan perbuatan asusila atau pelecehan kepada bocah berusia 5 tahun.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan Hangtuah Ujung,” kata Kompol Bagus, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/06/2023).

Kapolsek menambahkan, bahwa penangkapan pelaku bedasarkan adanya laporan dari orang tua korban.

“Dimana dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa anak perempuannya telah dilecehkan oleh pelaku, Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino langsung melakukan sejumlah penyelidikan,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, setelah barang bukti dan pemeriksaan saksi, dilakukan penangkapan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut dan baru pertama kali dilakukan.

“Sementara keterangan dari pelapor, bahwa anaknya dibawa ke rumah kosong dengan cara dibujuk lalu dilakukan hal tidak senonoh,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka nekat melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu bertemu dengan korban dalam kondisi keadaan sedang sepi.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer