Jumat, Maret 6, 2026
BerandaIndeksHukrimBerkat Rekaman CCTV, Polsek Sukajadi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Toserba Prima...

Berkat Rekaman CCTV, Polsek Sukajadi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Toserba Prima Jaya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkat rekaman CCTV Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Toserba Prima Jaya Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (17/06/2023) malam lalu, sekitar pukul 09.40 Wib.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YW (20) saat berada di Jalan Gotong Royong, Gang Edelwis, Kecamatan Sukajadi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Daud membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Benar, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Gotong Royong, Gang Edelwis beberapa jam usai beraksi,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 4498 JL, saat berbelanja di Toserba Prima Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Dari laporan tersebut, selanjutnya Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saski serta mengecek video rekaman CCTV di Toserba tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gotong Royong. Kemudian tim melakukan penyergapan di rumah pelaku,” kata Kapolsek Sukajadi, Kamis (22/06/2023).

Saat ditangkap, Pelaku YW (20) mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban bersama satu orang rekannya bernama Agus yang saat ini masuk DPO.

“Satu orang rekan pelaku atas nama Agus yang berperan sebagai pengutip kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Daud.

Dari tangan tersangka YW, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BM 3170 ABJ yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari tangan pelaku YW kita berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sementara sepeda motor korban dibawa kabur oleh rekan tersangka bernama Agus yang saat ini masih kita buru,” kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka YW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer