Kamis, Maret 26, 2026
BerandaIndeksHukrimGelapkan Sepeda Motor Nasabah, Seorang Debt Collector Diamankan Polsek Tenayan Raya

Gelapkan Sepeda Motor Nasabah, Seorang Debt Collector Diamankan Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Minggu (04/06/2023) sore kemaren sekitar pukul 17.00 Wib, mengamankan seorang pria berinisial YP (40) atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector sebuah leasing di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka YP kita amankan setelah menerima laporan dari korban bernama Meltania Sawitri (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru,” kata IPTU Dodi Vivino, Senin (05/06/2023).

Kanit menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman prianya bernama Zulfikri (36) menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi BM 4919 MAB melintas di Jalan Zainil Abidin, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru tepatnya di samping parkiran Hotel Grand Jatra, pada Jumat (26/05/2023) pagi kemaren.

“Namun, tiba-tiba tersangka YS yang memakai nama palsu Sarman dan mengaku sebagai debt collector bersama dua orang rekannya langsung mencegat korban dengan dalih bahwa motor yang dikendarai korban atas nama Sariba yang merupakan orang tua korban menunggak angsuran selama 6 bulan,” kata Iptu Dodi.

Pelaku kemudian mengambil kunci beserta sepeda motor korban dan membawanya pergi untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku. Melihat hal tersebut korban langsung menelpon orang tuanya melaporkan prihal penarikan tersebut. Usai menerima laporan tersebut orang tua korban kemudian mendatangi pihak leasing dan bertanya soal penarikan sepeda motor tersebut.

”Setelah dikonfirmasi ternyata pihak leasing tidak mengetahui soal penarikan tersebut, setelah memperlihatkan surat pernyataan yang di buat pelaku, surat itu dinyatakan tidak sah dan leasing tidak mengakui surat tersebut,” kata IPTU Dodi.

Tak terima dengan ulah pelaku, korban bersama orang tuanya langsung membuat laporan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya.

”Usai menerima laporan korban tim opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka YP saat berada di sekitar Jalan Badak,” kata Kanit Reskrim.

Dari tangan tersangka, tambah Kanit, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy BM 4919 MAB milik korban atas nama Sariba.

“STNK atas nama Sariba dan selembar surat keterangan dari leasing FIF Kota Pekanbaru juga ikut diamankan sebagai barang bukti,” tambah Kanit.

Saat ini, tambah Kanit, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer