Selasa, April 21, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tampan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dari Amukan Massa

Polsek Tampan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dari Amukan Massa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Polsek Tampan, Minggu (28/05/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 19.30 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BS (30) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di ruko PT Sumatra Elektrik Motor yang berada di jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban bersama rekan buruh lainnya sebagai pekerja yang merenovasi kantor PT Sumatra Elektrik Motor saat itu sedang tidur di lantai 3 di ruko.

“Kemudian korban terbangun dan melihat rekan korban mengejar pelaku yang lompat ke tangga steleng ruko yang memang sedang dalam tahap renovasi selanjutnya korban pun turun ke lantai dasar dan turut mengejar pelaku dan mengamankannya,” kata Kanit, Rabu (31/05/2023).

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan aksi pencurian tersebut.

“Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kita yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan korban,” tambah Kanit.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kanit, diketahui bahwa pelaku diduga sering melakukan aksi pencurian dilokasi tersebut.

“Hasil penyelidikan sementara pelaku diduga sering melakukan aksi pencurian di ruko tersebut karna seminggu sebelumnya juga pernah kehilangan 4 unit HP milik teman korban dan hal ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Kanit.

Kapolsek menambahkan, dari hasil introgasi sementara pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk kebutuhan membeli susu anak.

“Menurut pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya tersebut untuk kebutuhan membeli susu anak,” kata AKP Aspikar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Tampan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer