Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jatanras Polda Riau, akhirnya berhasil meringkus pelaku penjambretan di jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Korban yang merupakan istri seorang polisi yang bertugas di Dit Polairud Polda Riau ini tewas usai dirawat di RSUD Arifin Ahmad lantaran mengalami pendarahan otak akibat terjatuh dari sepeda motor usai dijambret oleh pelaku, pada Jumat (12/05/2023) siang kemaren, sekitar pukul 11.30 Wib.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pelaku berinisial GS (28) Als Wan Kancil yang merupakan Residivis kasus Curanmor ini berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (15/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 23.00 Wib, saat berada dirumahnya di Daerah Kualu, Kampar,” kata Kabid Humas, Kamis (18/05/2023).
Dari hasil introgasi, tambah Kabid, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana jambret di Jalan Arjuna tersebut.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kombes Nandang.
Kabid menjelaskan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bernama Trifena Yantika Mariana pulang berbelanja dari pasar Palapa Jalan Durian, Pekanbaru.
“Sesampainya di jalan Arjuna datang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang langsung menarik dompet kecil milik korban yang diletakkan di dashbor sepeda motor,” kata Kombes Nandang.
Akibat dari tarikan tersebut, tambah Kombes Nandang, korban pun terkejut dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya hingga tak sadarkan diri.
“Akibat dari kejadian tersebut Korban Trifena akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, karena pendarahan otak akibat dari jatuh dari motor dan menjadi korban jambret,” kata Kombes Nandang.
Usai kejadian tersebut suami korban langsung membuat laporan polisi.
“Dari laporan tersebut Tim Jatanras Polda Riau langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Kabid Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalaji proses hukum selnjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kombes Nandang.(sony)


