Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaIndeksHukrimKadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Terjaring OTT Polda Riau, Uang Puluhan Juta...

Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Terjaring OTT Polda Riau, Uang Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Daerah Kabupaten Kampar, Jumat (12/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.

Dalam operasi tersebut 2 orang tersangka masing-masing berinisial ZD dan MR yang merupakan pejabat dilingkungan Kabupaten Kampar berhasil diamankan petugas.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp85 juta serta bukti transfer senilai Rp15 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, saat dikonfirmasi, wartawan membenarkan adanya penangkapan dua oknum pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

“Benar. Dua oknum yang ditangkap tersebut inisial ZD yang merupakan Kadiskes Kampar serta serta MR yang menjabat sebagai Kapus Sibiruang. Dimana kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar dengan modus untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau,” kata Kabid Humas, Sabtu (13/05/2023), sore.

Kabid menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terjadi pengutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Kesehatan Kampar.

“Tim langsung terjun kelapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Hasil pemantauan tim dilapangan, kata Kabid, diketahui bahwa kegiatan pungli tersebut sedang berlangsung. Dimana kegitan tersebut di koordinir oleh tersangka R salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar.

“Setelah uang diterima, R langsung berangkat menuju rumah Kadis Kesehatan Z. Saat itulah tim yang telah membuntuti dan langsung melakukan tangkap tangan keduanya,” kata Kabid Humas.

Terhadap ke dua oknum tersebut petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup Kabid Humas.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer