Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan pelaku pencabulan pasien di ruang inap Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.
Pelaku yang diketahui berinisial MS (24) yang merupakan karyawan kontrak di RS Ibnu Sina Pekanbaru ini ditangkap oleh petugas saat berada di rumah kosnya yang berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (10/05/2023) kemaren.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri R P Siagian mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku pada saat kondisi korban inisial ADP (19) sedang terbaring lemah di salah satu ruangan rawat inap di Rumah sakit tersebut, pada Sabtu (06/05/2023) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.
“Perbuatan cabul dilakukan tersangka MS saat korban sedang pingsan di salah satu ruang rawat inap disalah satu rumah sakit swasta si Pekanbaru,” kata Kombes Jefri saat menggelar konferensi perss dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (11/05/2023) siang.
Usai melakukan perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke ruangannya.
Tidak terima dicabuli, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Lalu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Kombes Jefri.
Kemudian, setelah mendapatkan cukup bukti dan petunjuk, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui kabur ke daerah Kampar.
“Pelaku kabur ke Jalan Bupati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan pada Rabu (10/05/2023) kemaren,” katanya.
Kapolres menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku yang baru bekerja selama 8 bulan ini akan kita jerat dengan pasal 290 KUHP pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kapolresta Pekanbaru.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Ali Akbar Siregar mengatakan, perlakuan tersebut dilakukan petugas kerohanian saat korban inisial d menjalani perawatan di ruang inap.
“Dugaan pelecehan seksual yang kita laporkan ini, terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru. Saat kejadian, kondisi klien kami tengah lemah dan tidak berdaya,” kata Ali, Kamis (11/05/2023).
Saat itu terduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terduga pelaku masuk kedalam ruang inap tempat korban dirawat. Namun saat itu ia seolah-olah tengah memberi perawatan terhadap korban yang antara sadar dan tidak.
“Keadaan pasien ketika itu tengah lemah. Pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba-raba hingga ke organ vital korban,” pingkasnya.(sony)


