Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Minggu (07/05/2023) siang kemaren, sekitar pukul 23.00 Wib, mengamankan seorang Pria berinisial YL (30) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen Badut di simpang lampu merah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
YL diamankan petugas lantaran menculik serta memperkosa seorang murid SD di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Seroja, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, peristiwa penculikan tersebut bermula saat korban pulang dari sekolahnya yang berada di Jalan Nelayan, Pekanbaru.
“Namun, korban tidak langsung pulang melainkan pergi dengan pelaku yang menjemputnya dan dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Seroja,” kata Kapolsek Tampan.
Lantaran korban tak kunjung pulang kerumah, tambah Kapolsek, ibu korban berusaha mencari ke sekolah korban namun, tidak juga menemukan korban, lalu ibu korban menghubungi ayah korban yang sedang bekerja di Taluk Kuantan.
“Begitu mendengar korban tidak pulang kerumah ayah korban langsung pulang ke Pekanbaru untuk mencari korban,” kata Kompol Asep.
Setelah beberapa hari berusaha mencari korban, orang tua korban tidak juga kunjung menemukan keberadaan korban. Tidak putus asa, keluarga korban kemudian mencari informasi melalui Hp korban yang kebetulan tertinggal di rumah.
“Dari percakapan WA di Hp korban di ketahui bahwa korban pergi dengan pelaku yang kebetulan ada foto pelaku di Hp tersebut,” kata Kapolsek.
Dengan berbekal foto tersebut orang tua korban kemudian mencari informasi tentang pelaku dan diketahui bahwa pelaku sering menjadi badut di simpang lampu merah di Jalan Arifin Ahmad.
“Dari informasi tersebut keluarga korban langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku ke lokasi tersebut, lalu orang tua korban bertanya kepada pelaku dimana anaknya lalu pelaku mengatakan bahwa korban berada dirumah kontrakannya,” kata Kompol Asep.
Kemudian pelaku dibawa kerumah kontrakannya dengan didampingi ketua RT dan warga setempat, sampai dirumah kontrakan pelaku ditemukan pintu kamar dirantai dan digembok kemudian dibuka paksa ternyata benar korban sedang berada didalam kamar pelaku selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Polsek Tampan.
“Dari hasil Interogasi sementara, pelaku mengaku bahwa Korban berada dirumah kontrakannya selama 5 hari, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku namun setiap pelaku keluar pergi menjadi Badut, korban ditinggalnya didalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain. Tidak hanya itu, ternyata selama korban berada dikamar pelaku, sudah 5 kali korban disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolsek, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tampan.(sony)


