Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimKasi D Bidang Intelijen Kejati Riau : P3-TGAI Harus Dikerjakan Oleh Kelompok...

Kasi D Bidang Intelijen Kejati Riau : P3-TGAI Harus Dikerjakan Oleh Kelompok Tani

Pekanbaru (Nadariau.com) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana bersumber dari APBN. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak boleh dikerjakan oleh pihak lain, melainkan oleh Kelompok Tani.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Robi Harianto saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai P3-TGAI di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Rabu (03/05/2023). Kegiatan tersebut ditaja Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera III pada Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

“Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Robi Harianto menjadi narasumber kegiatan tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Dikatakan Bambang, kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi V DPR RI Effendi Sianipar yang diwakili oleh Manurung Sahat sebagai Tenaga Ahli, Kepala Balai BWS Sumatera III yang diwakili oleh Kasi OP Diah, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang diwakili oleh Rizwan.

Di Provinsi Riau, P3-TGAI berada di 10 kabupaten, yang terdiri dari 166 titik. Hal itu, kata Bambang diketahui dari keterangan yang disampaikan Kasi OP BBWS Sumatera III, Diah.

“Namun saat ini yang akan melakukan PKS (perjanjian kerja sama,red) dan Pakta Integritas antara BWS Sumatera III dengan Kepala Desa adalah sebanyak 111 titik lokasi,” sebut Bambang.

Bambang kemudian menyampaikan materi yang dipaparkan Kasi D Bidang Intelijen Kejati Riau, Robi Harianto dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Khususnya, mengenai pencegahan tindak pidana korupsi yang dimungkinkan timbul dari penyimpangan dalam program tersebut.

Disampaikan Robi, kegiatan ini merupakan kegiatan swakelola yang akan dilaksanakan oleh kelompok tani dan harus sesuai dengan Petunjuk Teknis.

“Kegiatan ini tidak boleh dikerjakan oleh pihak lain, dan Kepala Desa maupun pihak-pihak lain tidak diperkenankan untuk meminta success fee atas kegiatan dimaksud. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” tegas Bambang Heripurwanto.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer