Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Jumat (28/04/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (35) alias Mami Oliv seorang mucikari yang kerap menawarkan wanita penghibur ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi chat di salah satu Hotel di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kamar 225 Hotel Winstar yang berada di Jalan Mohamad Ali, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah dipancing oleh petugas yang menyamar hendak bertransaksi menggunakan jasa wanita yang ditawarkan oleh pelaku di kamar 225 Hotel Winstar,” kata Kompol Andrie, Minggu (01/05/2023).
Kasat menjelaskan, Modus pelaku saat menjalankan aksinya dengan menawarkan wanita-wanita muda ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi chat dan juga melalui WA dengan tarif Rp.800 ribu untuk sekali kencan.
“Motif pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan wanita penghibur melalui aplikasi Mi Chat dengan tarif Rp.800 ribu untuk sekali kencan dan pelaku mendapat komisi sebanyak Rp.300 ribu,” kata Kasat.
Selain pelaku, tambah Kasat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.1 juta, 2 Unit hand phone yang berisikan bukti percakapan di aplikasi Mi Chat milik pelaku.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi, 2 unit hp yang berisi bukti percakapan milik pelaku,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang kerap menawarkan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi Mi chat dan juga melalui WA.
“Dari informasi tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mencoba bertransaksi dengan pelaku melalui Mi Chat, lalu pelaku menawarkan jasa layanan seksual seorang wanita di Hotel kamar 225 Hotel Winstar dengan tarif Rp.800 ribu untuk sekali kencan kepada petugas kita yang menyamar,” kata Kasat.
Dari hasil percakapan transaksi tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penggerebekan di kamar 225 Hotel Winstar tersebut.
“Dalam kamar tersebut kita berhasil mengamankan pelaku serta seorang wanita berinisial MA (29) yang ditawarkan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel,” kata Kompol Andrie.
Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)


