Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimKurang dari 24 Jam, Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Driver Taxi...

Kurang dari 24 Jam, Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Driver Taxi Online

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Kesadaran Gang Diran, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (20/04/2023) pagi, sekitar pukul 06.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku berinisial AS (21) berhasil diamankan oleh warga usai beraksi melakukan perampokan terhadap korban bernama Sudarmedi (50) yang merupakan seorang driver taxi online pemilik mobil yang ingin dikuasai oleh pelaku.

Dimana sebelumnya pelaku sempat mengaku dan beralibi bahwa korbanlah yang melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan cara menodongkan pisau dan mengenai dirinya.

“Awalnya tersangka mengaku berusaha merebut pisau yang digunakan korban dan mematahkannya serta menarik supir ke arah bagian belakang. Dia lalu menyuruh driver Maxim tersebut duduk dibelakang dan pelaku mengambil alih kemudi. Seolah-olah pelaku adalah korban pemerasan dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar,” kata Kompol Andrie, Kamis (20/04/2023) siang.

Namun, tambah Kasat, petugas tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Usai rekonstruksi di lapangan, pengakuan tersangka bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta petunjuk lainnya yang ditemukan polisi.

Faktanya, tersangkalah yang melakukan penganiayaan tersebut dan berpura-pura mengaku menjadi korban.

“Tersangka berniat ingin mengambil mobil Toyota Avanza milik korban, karena korban melakukan perlawanan dan pelaku menusuk korban pada bagian leher depan sebelah kanan. Ketika korban tidak berdaya, pelaku lalu membawa kabur mobil korban lalu menabrak tembok dan pot bunga milik warga. Sehingga pelaku berusaha untuk membuat alibi seolah-olah dirinya yang menjadi korban penganiayaan,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dimana ia nekat melakukan aksi perampokan tersebut lantaran ingin pulang kampung dan melamar kekasihnya.

“Motif tersangka nekat melakukan aksi perampokan lantaran ingin menguasai mobil Toyota Avanza milik korban sebagai sarana untuk pulang kampung ke Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Dia berencana akan menjual mobil itu untuk kebutuhan pribadi dan melamar pasangannya di Ukui,” kata Kompol Andrie, Kamis (20/04/2023) siang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara korban dirawat di RS Syafira Kota Pekanbaru.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer