Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polsek Bukit Raya menggelar razia balap liar di Jalan Sudirman serta di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Minggu (02/04/2023) dinihari.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, bahwa kegiatan razia balap liar ini merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
“Razia kali ini difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan,” kata Kapolsek Bukit Raya, Minggu (02/04/2023) siang.
Apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut.
“Dalam razia ini kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar serta beberapa remaja yang diduga ikut aksi balap liar ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Razia Balap Liar ini dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat sedang melaksanakan aktivitas di Bulan Suci Ramadhan.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.(sony)


