Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineHPPMP Layangkan Audiensi Terkait Penjelasan Perizinan PT Yohanis Selaku Suplayer BBM subsidi...

HPPMP Layangkan Audiensi Terkait Penjelasan Perizinan PT Yohanis Selaku Suplayer BBM subsidi di Rohil

Rohil (Nadariau.com) – Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pasir Limau Kapas (HPPMP) Akas Virmandi melayangkan surat audiensi terkait PT Yohanis Tiga Bersaudara selaku suplayer BBM subsidi dari pertamina, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Menurut Akas dari Hasil temuannya diduga keberadaan PT Yohanis tiga Bersaudara tidak memiliki izin sebagaimana mestinya seperti pelabuhan yang dimiliki perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

“Sementara pelabuhan tersebut dijadikan tempat untuk mengirim BBM diduga ke Pulau Halang. Jika terjadi kebakaran dalam mengangkut BBM tersebut dan memakan korban jiwa seperti di Plumpang di Depo milik Pertamina kemarin, siapa yang bertanggung jawab. Maka dapat dipastikan jika ilegal tentu keamanan kurang baik sehingga beresiko tinggi,” kata Akas, Jumat (24/3/2023).

Belum lagi terkait keberadaan PT Yohanis tiga bersaudara itu sendiri masih dipertanyakan karena hasil temuan dilapangan dengan berdiskusi dengan pihak instansi terkait keberadaan PT Yohanis ini juga sudah habis masa izin dari Pemkab Rohil.

Dan diduga hingga saat ini izin itu belum diperpanjang. Artinya PT Yohanis jika tidak melengkapi izin bisa dibilang ilegal. Otomatis daerah mengalami kerugian akibat tidak memiliki izin.

Yang patut dipertanyakan saat ini kenapa Pertamina bekerjasama dengan perusahaan yang diduga ilegal. Karena izin perusahan PT Yohanis yang sudah habis dan diduga belum diperpanjang.

“Disisi lain, kenapa pertamina tidak mengecek izin lokasi pengangkutan BBM untuk diantar ke pulau – pulau milik PT Yohanis. Sebab jika terjadi kebakaran dan memakan korban jiwa apakah Pertamina mau bertanggung jawab?,” ujar Akas.

Belum lagi di SPBU Kompak PT Yohanis diduga tidak memiliki izin penyimpanan di wilayah Pulau Halang. Hal ini dikatakan Akas berdasarkan pemberitaan di media jika itu benar tentu berisiko tinggi.

Sebab jika terjadi kebakaran, maka Pertamina wajib bertanggungjawab, karena tidak memperhatikan mitra kerjasama sebagai suplayer dengan tidak memperhatikan legalitas izin dan keselamatan.

“Makanya jangan sampai terjadi dulu korban jiwa, baru Pertamina menerapkan prosedur sesuai SOP,” tegas Akas. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer