Pekanbaru (Nadariau.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Riau bersama Polisi Sektor Bukit Raya, kembali menggelar razia di kamar hunian. Dalam razia tersebut sejumlah barang terlarang ditemukan.

Barang terlarang yang ditemukan antara lain seperti pisau kecil, korek api gas, kabel-kabel dan barang berbahaya lainnya.
Kepala Keamanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Ismadi mengatakan, selain bertujuan menciptakan suasana kondusif di bulan suci ramadan, razia gabungan juga masih dalam rangkaian kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59.
“Razia gabungan ini salah satu upaya deteksi dini dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan merupakan implementasi dari 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju,” jelas Ismadi.
Ismadi Kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya +Â Back to Basic.
Tim gabungan ini melakukan pemeriksaan terhadap 9 kamar hunian yang dari blok A, B dan C.
Saat razia dimulai masing-masing personil melakukan pemeriksaan terhadap ruang kamar, hingga pemeriksaan badan.
“Hasil razia tim gabungan menemukan barang terlarang yaitu pisau kecil, korek api gas, kabel kabel dan barang berbahaya yang lainnya,” terang Ismadi.
Ismadi mengatakan razia gabungan ini sebagai wujud sinergitas petugas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
“Alhamdulillah kegiatan razia berjalan dengan aman dan lancar, dan barang-barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian dikumpulkan dan didata nantinya dibuatkan laporan atensi hasil razia dan berita acara pemusnahannya,” pungkasnya.(sony)


