Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Supardi menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di The Zuri Hotel, Rabu (15/03/2023) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Walikota Dumai H Paisal yang mengatakan dengan arahan dan materi yang diberi nantinya dapat menjadi pemahaman bagi para peserta Sosialisasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di Wilayah Pemerintah Kota Dumai, BUMN, BUMD, dan Perusahaan yang ada di Kota Dumai.
“Semoga materi yang diberikan menjadi pemahaman dalam memberantas korupsi,” kata Walikota Dumai.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arahan dan materi oleh Kajati Riau, Dr. Supardi. Dimana dalam penyampaiannya Supardi mengatakan , Korupsi merupakan sikap ketamakan dan ketidak jujuran. Perilaku Korupsi bukan saja hanya persoalan melanggar hukum, akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Pajak Daerah merupakan konstribusi wajib kepada daerah yang diatur berdasarkan Undang- Undang. Pajak Daerah digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran masyarakat,” kata Dr Supardi.
Diakhir pemberian arahan dan materinya, Kajati Riau menyampaikan laksanakan tugas sesuai dengan amanah yang telah diberikan serta bekerjalah dengan penuh rasa ikhlas.
Kegiatan Sosialisasi & Penerangan Hukum Perpajakan Daerah dan Pencegahan Korupsi berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menerapkan secra ketat protokol kesehatan (prokes).(sony)


