Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Supardi didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ny. Anik Supardi, Selasa (14/03/2023) siang, sekitar pukul 12.30 Wib, melakukan Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).
Kedatangan Kajati Riau, Dr. Supardi disambut langsung oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong beserta Istri, Kejari Rohil, Yuliarni Appy, Forkopimda, serta seluruh pegawai di Kantor Kejari Rohil.
Kemudian, bertempat di Gedung Serba Guna, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil, Kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian arahan oleh Kajati Riau, Dr. Supardi kepada seluruh OPD Kabupaten Rohil, Camat, serta Kepala Desa se Kabupaten Rohil.
Kegiatan tersebut diawali oleh penyampaian sambutan Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Dalam Penyampaiannya, Bupati mengucapkan selamat datang kepada Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rohil serta mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, menyampaikan bahwa dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau kiranya dapat memberi arahan serta bimbingan kepada kami dalam persoalan hukum.
Selanjutnya, kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa. Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek.
“Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dr Supardi dalam arahannya.
Dr Suparsi juga mengatakan, program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
“Program ini untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa,” kata Kajati Riau.
Dalam kesempatan yang sama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melakukan supervisi dan Tatap Muka dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam arahannya, Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ketua IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus yang telah ikhlas serta bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran sehingga kegiatan tatap muka dan supervisi ini dapat terlaksana.
“Supervisi merupakan program IAD Pusat, yang wajib di laksanakan oleh IAD Wilayah dan bentuk pelaksanaan dari program kerja IAD yang telah di tetapkan. Supervisi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi tujuan penting dilakukan supervisi ini untuk memperbaiki, jika ditemukan kekeliruan yang dilakukan IAD Daerah, disisi lain jika ada hal baik yang telah dilakukan oleh IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka hal itu patut diberi apresiasi dan bisa dijadikan contoh IAD Daerah lain. Saya juga ingin menambahkan tujuan supervisi ini adalah sebagai langkah membantu Pengurus Daerah agar lebih baik lagi dalam melaksanakan Program Kerja IAD,” kata Ny. Anik Supardi dalam arahannya.
Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, berjalan aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).(sony)


