Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi bidang Intelijen, Jumat (24/02/2023) siang, sekitar pukul 13.00 Wib, langsung menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), untuk segera di Eksekusi ke Rutan Rengat.
Penyerahan DPO terpidana tersebut dilaksanakan di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Kota Pekanbaru dengan pengawalan ketat pihak kejaksaan usai diamankan saat berada di Kebon Kelapa Sawit, Desa Sunsung Sambas, Kalimantan Barat, oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (22/02/2023) sore kemaren, sekira pukul 16.30 Wib.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, usai serah terima Tim Kejari Inhu langsung melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba, Kabupaten Inhu.
“Terpidana langsung dibawa ke Inhu oleh Tim Kejari Inhu untuk melaksanakan Eksekusi ke Rutan Rengat,” kata Bambang, Jumat (24/02/2023).
Bambang menjelaskan, terpidana Suanardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.805.834.614,00.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.805.834.614,00,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” tambah Bambang.
Bambang menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Bambang.(sony)


