Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHeadline3 Tahun PT.TAL Kangkangi Permen LHK No 80 Tahun 2019 tentang Pemasangan...

3 Tahun PT.TAL Kangkangi Permen LHK No 80 Tahun 2019 tentang Pemasangan Alat Pendeteksi Kadar Limbah (Sparing).

Kuansing (NadaRiau. Com)– Dengan alasan baru mau dipelajari, PT. tambora Agro Lestari (TAL) kangkangi aturan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) No 80 Tahun 2019 tentang pemasang alat pemantau kadar limbah yang di buang ke aliran sungai.

Hal itu terungkap setelah hebohnya pencemaran aliran anak sungai Batang Balui beberapa waktu lalu yang diduga akibat limbah PT. TAL, pencemaran itu merubah struktur warna dan mengakibatkan aliran sungai tersebut tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat setempat.

Tidak dipasangnya alat sparing, atau pengontrol kadar limbah tersebut jaga diakui dinas lingkungan hidup (DLH) kuansing, pada saat di konfirmasi, Kadis DLH Kuansing, Delfides Gusni mengatakan, dalam aturan Kementrian Lingkungan Hidup, setiap pabrik kelapa sawit yang membuang limbah ke aliran sungai wajib memasang alat sparing, atau alat pendeteksi limbah.

Namun, semenjak aturan tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini, pihak PT. TAL belum memasang alat yang diwajibkan dipasang tersebut.

“Sebagin perusahaan kelapa sawit di kuansing masih ada yang belu memasang alat tersebut, terakhir yang kita temukan itu PT. TAL mereka belum memasang alat sparing itu,” Ungkap Delfides Gusni saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, jelas Delfides, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak PT. TAL untuk pemasangan alat sparing tersebut.

“Nanti kita layangkan surat kedua, karna sebelumnya kita sudah kirimkan surat teguran pertama, untuk segera melakukan pemasangan alat tersebut.” Jelasin

Sementara itu, jika pihak PT TAL tersebut tidak melakukan pemasangan alat tersebut, pihaknya akan melayangkan surat teguran ke tiga.

“Jika tidak di indahkan juga, ada sangsi tegas sesuai dengan Permen LHK tersebut, ada sangsi pencabutan izin di perusahaan itu,” Tegasnya

Sementara itu, Widi kepala Tata Usaha (KTU) PT. TAL saat dikonfirmasi NadaRiau. Com apakah sudah mengetahui aturan Permen LHK yang sudah disahkan semenjak beberapa tahun yang lalau, ia hanya mengatakan pihaknya baru akan mempelajari  aturan kementrian terhadap pemasangan alat sparing ersebut.

“Ya nanti kita pelajari dulu,” Ungkap Widi dengan singkat. (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer