Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaIndeksHukrimPolda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Milik 5 Orang Kurir Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Milik 5 Orang Kurir Jaringan Internasional

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (15/02/2023) siang, sekitar pukul 14.30 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 276 Kg yang disita dari tangan 5 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya tewas ditembak petugas lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur memusnahkan sabu di halaman belakang Mapolda Riau

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirnarkoba Kombes Pol Yos Guntur serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 1 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 276 Kg narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, dibawah Pimpinnan Kompol Ambarita,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sore lalu, sekitar Pukul 17.00 Wib

Dimana, Ditresnarkoba Polda Riau melalui Subdit I mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil L300 yang berada di sebuah SPBU di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, membawa ratusan Kg narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut anggota Subdit I langsung turun ke TKP,” kata Wakapolda Riau.

Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan satu unit mobil L300 BM 8814 TK yang dikemudikan oleh seorang Kurir berinisial GUS, setelah di introgasi tersangka GUS mengaku membawa muatan kelapa yang dibawahnya tersimpan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 karung besar seberat 276 Kg.

“Menurut pengakuan tersangka GUS ratusan Kg sabu tersebut akan diantar ke Jalan Rambutan III,” jelas Wakapolda Riau.

Kemudian petugas melakukan Control Delivery ke jalan Rambutan III, sesampainya di TKP Jalan Rambutan III, mobil L300 tersebut dihampiri sebuah mobil Inova yang ditumpangi empat orang tersangka masing-masing berinisial BUD, SY, AID serta tersangka RF.

“Tersangaka RF ini terpaksa ditempak petugas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap dengan menabrakan mobil Inova yang ia kemudikan ke anggota kita yang akan meringkusnya,” kata Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer