Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang buruh bangunan lantaran diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pria Lanjut usia (Lansia) yang berusia 55 tahun di Jalan Lintas Timur KM 23, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (27/01/2023) siang kemaren, sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku bernama Muhammad Indra Dermawan (43) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena telah memukul kepala korban bernama Raden Suhardi (55).
“Motifnya sakit hati dengan korban terkait masalah pekerjaan. Antara tersangka dan korban terjadi cekcok dan tersangka emosi lalu melakukan pemukulan di bagian belakang kepala korban sebanyak 5 kali. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit Reskrim, Dodi Vivino, Selasa (31/01/2023).
Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, dihari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib, Anggota Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan dan langsung membekuk tersangka. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


