Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (26/01/2023) siang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib, akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial AI (28) dan AT (20) tersebut berhasil diamankan petugas setelah 1 bulan buron.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku pencabulan tersebut.
“Benar kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik PPA,” kata Kompol Andrie, Selasa (31/01/2023)
Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh kedua pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapati keberadaan para pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sony)


