Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai intensif menggelar penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising atau racing (knalpot brong). Penertiban ini dilakukan guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2023. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasatlantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, anggotanya saat ini sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” kata Birgitta, Jumat (16/12/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya karena suara knalpot yang sangat bising.
Selain itu juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Selain mengganggu, menurut Birgitta, penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada kendaraan masyarakat.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” katanya.
Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Karena hal tersebut melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutupnya.(sony)


