Pekanbaru (Nadariau.com) – Permasalahan tanah seluas 300 hektar yang berada di Kampung Rawang Air Putih terus bergulir, setelah perkara perdata di Pengadilan Negeri Siak di tutup, saat ini Ahli Waris dari Alm. Samin telah melaporkan Penghulu Rawang Air Putih ke Polda Riau, Minggu (04/12/2022).
Laporan tersebut diajukan setelah Tim Kuasa Hukum Alhi waris Alm. Samin telah mengumpulkan beberapa bukti atas adanya surat-surat di atas tanah Alm. Samin dan bukti pendukung lainnya.
Tim Kuasa hukum Ahli Waris Alm. Samin, Advokat Ikhsan mengatakan, bahwa sebelum membuat laporan ke Polda Riau, pihaknya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, antara lain 2 persil SKGR Baru yang terbit pada bulan Agustus 2022 lalu, oleh Penghulu Rawang Air Putih, Zaini, Vidio dokumentasi pengakuan Abdi Silitonga terkait pembelian sawit yang diurus oleh Abdul Razak dan Rahim, dokumentasi aktivitas pemanenan kelapa sawit oleh Abdi Silitonga dan Abadi Sirait di atas kebun kelapa sawit milik Alm. Samin.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti dan bahkan bukti surat yang digunakan oleh warga yaitu Abadi Sirait ketika melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang posisi lahannya tidak jauh dari rumah milik Alm. Samin” kata IKHSAN.
Laporan pidana dugaan pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih, Zaini diterima oleh Polda Riau dalam LP nomor STPL/B/XII/2022/SPKT/Riau tanggal 4 Desember 2022.
“Tidak hanya itu, kami Tim Kuasa hukum masih mempelajari keterlibatan Sdr. Abdul Razak dan Sdr. Rahim dalam jual-beli kepada Sdr. Abadi Sirait dan Sdr. Abdi Silitonga, dan apabila terdapat keterlibatan dan adanya dugaan tindak pidana, maka kami juga akan proses” kata Ikhsan.(sony)


