Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Khusus (Timsus) Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama petugas Bea Cukai Bengkalis, pada Selasa (15/11/2022) lalu, berhasil mengamankan dua orang nelayan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 Kg.
Kedua nelayan berinisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan ditangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas di wilayah Pantai Sepahat, Tenggayun, hingga Desa Api-api.
“Saat diamankan, pengakuan kedua pelaku ini berdalih baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, saat menggelar konfrensi perss di Mapolres Bengkalis, Senin (21/11/2022).
Namun, petugas yang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut tidak semerta mempercayai pengakuan para pelaku.
“Setelah diinterogasi, akhirnya mereka mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, didampingi Plt Kepala BC Bengkalis, Iwan Kurniawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando.
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa disuruh oleh seseorang yang berada di Pekanbaru berinisial HO alias Eman dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp.2.5 juga per kg atau per bungkus.
“Perintah dari tersangka HO alias Eman inilah agar narkotika tersebut disimpan sementara di dalam rumah MH alias Ata dan menunggu perintah selanjutnya hingga nantinya akan dijemput oleh seseorang,” kata AKBP Indra Wijatmiko.
Menindaklanjuti hasil interogasi yang telah diperoleh informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama timsus langsung melakukan pengembangan dan menangkap Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru.
“Tersangka pun mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan tersebut. Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar Rp.150 juta,” katanya.
Selanjutnya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(sony)


