Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimKeroyok 3 Pemuda, 2 Anggota Geng Motor Asmara Kacau Di Ringkus Polisi

Keroyok 3 Pemuda, 2 Anggota Geng Motor Asmara Kacau Di Ringkus Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Resmob Jambalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan 2 orang anggota geng motor Asmara Kacau, pelaku kasus pengeroyokan terhadap tiga orang pemuda yang terjadi di sebuah cafe yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (19/11/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setyawan mengatakan, motif pelaku melakukan pengeroyokan tersebut adanya unsur sakit hati, dimana sambil berkendara saat konvoi motor, kemudian melihat kelompok pemuda nongkrong, tidak suka dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan stik softball dan double stik kepada sekelompok pemuda yang nongkrong tersebut.

“Akibat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut tiga orang pemuda terluka dibagian tangan dan kepala,” kata Kasat Reskrim, Selasa (22/11/2022).

Kasat menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang duduk-duduk di sebuah Cafe yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, tiba-tiba datang sekitar kurang lebih 30 orang laki-laki anggota geng motor yang menamai diri mereka Armara Kacau, menggunakan sepeda motor dan berboncengan, kemudian rombongan tersebut langsung menyerang korban dengan menggunakan double stik dan stik baseball yang mengakibatkan rasa sakit dan luka memar pada bagian lengan.

“Atas keresahan yang di timbulkan salah satu masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polresta Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim.

Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, Tim Resmob Jembalang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku geng motor Asmara Kacau kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dikarenakan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHPidana dan para tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut.

“Dengan adanya kejadian ini diharapkan masyarakat agar bisa lebih berwaspada, jika terjadi lagi langsung laporkan ke pihak yang berwajib agar bisa langsung kita amankan, guna menciptakan masyarakat yang aman,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer